Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik bening, satu botol berisi ganja, serta satu unit timbangan digital. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp150.000, plastik klip bening, dan alat bantu konsumsi narkoba (pirek).
Saat ini, RW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Agam masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Kapolres Agam mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Agam. (rdr/ant)

















