BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi telah menetapkan nilai zakat fitrah dan denda puasa (fidyah) untuk Ramadan 1446 H/2025 Masehi. Penetapan ini dilakukan setelah rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi, dan perwakilan Ormas Keagamaan.
Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, mengungkapkan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 H. Zakat fitrah yang ditunaikan berupa 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras dengan kadar fidyah sebesar 1,5 kg.
Pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Bukittinggi dibagi dalam lima kategori, bergantung pada kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Berikut rinciannya:
1. Beras Kualitas I (Rp 18.000 per kg)
Zakat fitrah: Rp 45.000, Fidyah: Rp 27.000
2. Beras Kualitas II (Rp 17.500 per kg)
Zakat fitrah: Rp 43.750, Fidyah: Rp 26.250
















