Program peremajaan kelapa sawit ini juga menggunakan aplikasi digital untuk mempermudah proses pengajuan baik oleh petani, kabupaten, provinsi, dan pusat. Selain itu, pelaksanaan peremajaan harus didukung oleh surat keterangan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan dari BPKH Wilayah 1 Medan mengenai status lahan.
Program ini terbukti memberikan manfaat besar bagi petani, termasuk peningkatan produktivitas dan keragaman tanaman, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.
Menurut data statistik, Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare, dengan rincian perkebunan perusahaan seluas 62.574 hektare dan perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare. Potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat mencapai 126.934 hektare, namun hingga kini baru sekitar dua persen yang telah melaksanakan peremajaan.
Afrizal berharap program peremajaan kelapa sawit ini akan terus berlanjut dan semakin meluas setiap tahunnya. “Mudah-mudahan program ini terus berlangsung tiap tahun,” harapnya. (rdr/ant)

















