Setelah pendaftaran, KPU Pasaman akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 8 hingga 14 Maret 2025, yang akan dilakukan di Rumah Sakit UNAND Padang dan M Djamil.
Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama 6 hari kerja, yaitu dari tanggal 9 hingga 14 Maret 2025. Hasil penelitian persyaratan administrasi akan diumumkan pada 14 Maret 2025. Jika ada kekurangan, calon diberi waktu untuk perbaikan administrasi pada 15-17 Maret 2025.
KPU juga memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama tiga hari, yakni dari 19 hingga 21 Maret 2025. Tanggapan masyarakat akan diproses dalam 4 hari kerja, dari 19 hingga 22 Maret 2025.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2025. Kemudian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025.
“Kami berharap kerja sama yang solid antara seluruh pihak yang terlibat, sehingga pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” pungkasnya. (rdr/ant)

















