LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, secara resmi membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menyatakan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan PSU. Pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
“Hari ini resmi dibuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman atau pergantian calon terdiskualifikasi, yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025,” ujar Juli Yusran di Kantor KPU Pasaman, Sabtu.
Juli Yusran menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan gabungan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati mengenai tahapan PSU Pilkada Pasaman. Juknis tahapan PSU telah disampaikan kepada masing-masing LO pengusung calon.
Hingga sore ini, pasangan calon Welly Suhery-Parulian belum mendaftar ke KPU Pasaman. “Informasi dari LO pengusung, mereka akan melakukan pendaftaran ke KPU Pasaman pada hari Senin, 10 Maret 2025, setelah bakda zuhur,” tambahnya.
Setelah pendaftaran, KPU Pasaman akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 8 hingga 14 Maret 2025, yang akan dilakukan di Rumah Sakit UNAND Padang dan M Djamil.
Selanjutnya, KPU Pasaman akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama 6 hari kerja, yaitu dari tanggal 9 hingga 14 Maret 2025. Hasil penelitian persyaratan administrasi akan diumumkan pada 14 Maret 2025. Jika ada kekurangan, calon diberi waktu untuk perbaikan administrasi pada 15-17 Maret 2025.
KPU juga memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama tiga hari, yakni dari 19 hingga 21 Maret 2025. Tanggapan masyarakat akan diproses dalam 4 hari kerja, dari 19 hingga 22 Maret 2025.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada Minggu, 23 Maret 2025. Kemudian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025.
“Kami berharap kerja sama yang solid antara seluruh pihak yang terlibat, sehingga pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” pungkasnya. (rdr/ant)






