“Setelah dilakukan verifikasi oleh kecamatan dan tim khusus, Bupati Agam mengeluarkan surat keputusan mengenai masjid yang berhak mendapatkan bantuan,” ujar Sufria. Setelah surat keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani, dana langsung ditransfer ke rekening masjid yang bersangkutan melalui Bank Nagari tanpa adanya potongan administrasi.
Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas sarana ibadah di Kabupaten Agam semakin baik, serta memberikan kemudahan bagi jamaah dalam menjalankan ibadah. (rdr/ant)

















