JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya ‘bersih-bersih’ terhadap BUMN yang bermasalah untuk mewujudkan tata kelola korporasi yang baik.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa salah satu langkah kolaborasi yang telah dilakukan adalah dengan PT Pertamina (Persero) dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan melakukan perbaikan pada PT Pertamina,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas BUMN yang terlibat dalam kecurangan. “Bagi kami, siapa pun yang terbukti, kami akan sikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum represif, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola perusahaan agar tidak ada lagi kebocoran yang terulang.
“Kami akan memperbaiki tata kelolanya, agar kebocoran ini tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya.
















