BERITA

Kejagung Bersinergi dengan BUMN: Bersih-Bersih Tata Kelola, Fokus Penanganan Kasus Korupsi Pertamina

1
×

Kejagung Bersinergi dengan BUMN: Bersih-Bersih Tata Kelola, Fokus Penanganan Kasus Korupsi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya ‘bersih-bersih’ terhadap BUMN yang bermasalah untuk mewujudkan tata kelola korporasi yang baik.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa salah satu langkah kolaborasi yang telah dilakukan adalah dengan PT Pertamina (Persero) dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan melakukan perbaikan pada PT Pertamina,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas BUMN yang terlibat dalam kecurangan. “Bagi kami, siapa pun yang terbukti, kami akan sikat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum represif, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola perusahaan agar tidak ada lagi kebocoran yang terulang.

“Kami akan memperbaiki tata kelolanya, agar kebocoran ini tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak melibatkan intervensi pihak manapun dan murni dilakukan untuk mendukung visi pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.

“Saat ini penyidik tengah fokus untuk menyelesaikan kasus ini dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang riil dari tahun 2018 hingga 2023,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejagung. Simon menyatakan bahwa langkah ini menjadi momentum bagi Pertamina untuk lebih meningkatkan tata kelola perusahaan.

“Pertamina sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, melihat penindakan ini sebagai kesempatan untuk terus introspeksi dan memperbaiki segala kekurangan dalam tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS selama tahun 2018-2023. Para tersangka termasuk sejumlah pejabat tinggi di Pertamina dan perusahaan mitra, serta pengusaha terkait.

Setelah penetapan tersangka, Kejagung fokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pejabat teknis di Pertamina. (rdr/ant)