BERITA

Jadwal Pengangkatan CPNS Disesuaikan, Mulai Oktober 2025

0
×

Jadwal Pengangkatan CPNS Disesuaikan, Mulai Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan disesuaikan menjadi Oktober 2025. Rini menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukan penundaan, melainkan untuk memastikan semua CPNS diangkat secara bersamaan dan mendukung penataan serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk program prioritas pembangunan.

“Keputusan ini baru saja diputuskan, dan DPR serta pemerintah sudah sepakat agar semuanya diselesaikan pada Oktober 2025,” ujar Rini setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menteri Rini juga memastikan bahwa penyesuaian pengangkatan CPNS tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menurutnya, pihaknya masih perlu menyelesaikan pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi dan memastikan bahwa pelamar yang telah lulus seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai ASN.

Penyesuaian ini, tambah Rini, dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN dan untuk melakukan penataan ASN secara menyeluruh. Ia juga mengungkapkan adanya usulan dari beberapa daerah untuk menunda seleksi.

Setelah melewati tahapan pengadaan CASN tahun 2024, Rini mencatat beberapa masalah yang perlu dievaluasi, seperti penundaan pengadaan CPNS oleh beberapa instansi, usulan formasi yang tidak optimal, serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan pelamar dan jabatan yang diusulkan.

“Instansi juga ada yang tidak mengusulkan formasi sesuai dengan data BKN, dan ada pelamar yang mendaftar di unit kerja yang tidak sesuai dengan data mereka,” tambah Rini.

Menteri Rini menegaskan bahwa fokus utama dari CASN adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN menjadi ASN secara bertahap. (rdr/ant)