Dua tersangka baru, “I” dan “J”, baru diumumkan pada Oktober 2024, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.
Dasmer menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada tambahan tersangka lainnya, karena semua akan tergantung pada fakta persidangan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengajukan dokumen palsu yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan kepada PPK di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 811,159 juta, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara. (rdr/ant)

















