Selain itu, Satpol PP Damkar Agam juga melakukan razia terhadap warung makanan atau minuman yang buka di siang hari selama Ramadhan, serta razia terhadap pedagang petasan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025 untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan.
Pihak Satpol PP juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, Pasal 44 Ayat 1 mengatur larangan merokok, makan, dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa pada siang hari selama Ramadhan, serta larangan aktivitas permainan kartu, game online, dan sejenisnya di warung-warung.
Pada Pasal 45, diatur bahwa pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.
Pasal 46 menegaskan bahwa setiap usaha kuliner selama Ramadhan wajib mematuhi ketentuan waktu operasional, yaitu mulai pukul 14.00-22.00 WIB. “Jika kami temukan pedagang makanan yang buka pada siang hari, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (rdr/ant)

















