JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa sejak Maret 2024, penyelidikan telah dilakukan terhadap 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI. Kredit tersebut berpotensi merugikan negara sekitar Rp11,7 triliun. Namun, hingga kini KPK baru menetapkan lima orang tersangka, termasuk dua pejabat dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Budi menambahkan, sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan akan diumumkan nantinya setelah status mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, perkapalan, dan energi.
Kasus ini berawal pada tahun 2015, ketika PT PE menerima kredit dari LPEI senilai sekitar 60 juta dolar AS atau Rp988,5 miliar. Kredit tersebut disalurkan dalam tiga termin, namun kondisi keuangan PT PE yang tidak sehat, dengan rasio lancar (current ratio) di bawah 1, seharusnya membuat perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman lebih lanjut.
Namun, direksi LPEI tetap melanjutkan pemberian kredit meskipun ada laporan dari bawahannya bahwa PT PE kesulitan membayar cicilan dan tidak memiliki agunan yang memadai. Bahkan, PT PE diketahui telah membuat kontrak palsu untuk mengajukan kredit, yang juga diabaikan oleh direksi LPEI.
Budi menegaskan, para tersangka tetap memberikan kredit meski sudah ada peringatan dari pihak analis dan bawahan mereka, yang menyarankan agar kredit tidak disetujui karena kondisi PT PE yang tidak layak. “Mereka bersepakat untuk mempermudah proses pemberian kredit tersebut,” ujar Budi.
KPK kini masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini. (rdr/ant)






