BERITA

Mendikdasmen Umumkan Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah dan Madrasah

0
×

Mendikdasmen Umumkan Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah dan Madrasah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hari libur. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan adanya perubahan terkait jadwal pembelajaran selama Ramadan, termasuk perubahan libur sekolah dan madrasah untuk menyambut Idul Fitri 2025.

Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, dan akan segera diterbitkan dalam surat edaran terbaru yang tinggal menunggu tanda tangan dari ketiga menteri terkait.

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mendikdasmen Mu’ti saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Lebih lanjut, Mu’ti menyebutkan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran ini berkaitan dengan beberapa kebijakan, termasuk pertemuan dengan Menteri Perhubungan dan peraturan Menteri PANRB mengenai kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), serta arahan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, agar pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.

Dalam keterangan resminya, Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025, dan mulai 6 Maret hingga 20 Maret 2025, murid akan kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan agama.

Sementara itu, libur Idul Fitri untuk sekolah dan madrasah akan berlangsung pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025. Pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025.

Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 direncanakan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Jadwal libur Lebaran ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, namun kini mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan terbaru. (rdr/ant)