Sebelumnya, pada Kamis (6/2), Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk ASN tetap akan dicairkan. Ketika ditemui di Jakarta, ia mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 telah disiapkan, meski ia belum merinci besaran anggarannya.
Proses persiapan gaji 13 dan 14 pun terus berlanjut, dan Sri Mulyani mengimbau publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangan gaji tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan, meskipun sebelumnya beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Menanggapi isu tersebut, Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai, termasuk THR dan gaji ke-13, tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“THR dan gaji ke-13 itu merupakan hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan,” ujar Hasan, menegaskan. (rdr/ant)

















