Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Syanjifaredy Filla Ferde, menambahkan bahwa bantuan ini disalurkan melalui dua jalur, yaitu melalui kantor pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara), biasanya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bantuan yang diterima setiap KPM bervariasi, dengan jumlah terbesar mencapai Rp2.900.000 dan terkecil Rp225.000.
Syanjifaredy juga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan ini terbagi dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu Triwulan I, II, III, dan IV. Ia berharap penerima bantuan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting, agar bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal.
“Jangan sampai bantuan yang diberikan menjadi tidak bermanfaat,” tegasnya. (rdr/ant)

















