Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 paket ganja kering yang terbungkus lakban dalam sebuah karung plastik.
“Namun, pemilik rumah, Topan, tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung,” kata Kasat Reskrim.
Setelah menemukan barang bukti, Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Tim Rajawali, untuk melacak keberadaan Topan yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut.
“Barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada Unit Opsnal Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Padang.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (rdr)

















