PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban dalam sebuah operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
“Pemilik rumah, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, hingga kini masih dalam pencarian dan tidak ditemukan di lokasi saat petugas kita datang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.
Operasi ini berawal pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat Tim Klewang Polresta Padang mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai memiliki sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua pria tersebut, yakni Afil dan Taura, merupakan warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka diamankan di Jalan Ujung Tanah, kawasan Jirek, Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik Afil, tim menemukan percakapan via WhatsApp yang mengindikasikan transaksi narkotika jenis ganja kering.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Klewang mendatangi rumah yang diketahui milik seseorang bernama Topan.

















