Pasal 44 Ayat 1 Perda tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk merokok, makan, dan minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan Pasal 45 mengatur sanksi administratif bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan hingga denda administratif.
“Jika kami menemukan pedagang yang berjualan makanan pada siang hari, maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yul Amar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan pedagang yang berjualan selama siang hari guna menjaga kekhusukan umat Islam yang sedang berpuasa.
Laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas ke lokasi untuk melakukan penertiban. “Kerjasama masyarakat sangat kami harapkan agar tidak ada pedagang yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan,” pungkasnya. (rdr/ant)

















