LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melaksanakan razia terhadap warung makanan atau minuman yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, menjelaskan bahwa razia ini dimulai pada Minggu (2/3) dan akan berlangsung hingga akhir Ramadhan. “Pada razia pertama yang dilakukan pada Minggu (2/3), tidak ditemukan warung makanan yang buka,” ujarnya di Lubuk Basung, Senin.
Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam Nomor 400/70/Kesra/II/2025 guna menciptakan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan. Langkah ini juga merujuk pada Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

















