PASAMAN

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Satu Kurir Diamankan

1
×

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Satu Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka kurir Ganja inisial PS (42) warga Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Senin (3/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran 100 paket besar narkotika jenis ganja yang berasal dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK MIK mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera-Medan, tepatnya di daerah Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (28/2) lalu.

“Operasi ini berhasil mengamankan satu tersangka yang merupakan kurir narkotika jenis ganja,” kata Kapolres, yang menambahkan bahwa tersangka berinisial PS (42), warga Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrur Roji menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari daerah Panyabungan, Kabupaten Madina, yang akan melewati wilayah Kabupaten Pasaman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pengintaian di daerah Kauman, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 20.45 WIB, Jumat (28/2).

“Petugas melihat satu unit mobil dengan nomor polisi BA 1594 IY yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 100 paket besar ganja yang dibungkus dalam lima koper, satu unit mobil Wuling warna abu dengan nomor polisi BA 1594 IY, uang tunai Rp2,2 juta, satu unit handphone, dan STNK.

Tersangka PS kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)