“Menanggapi laporan tersebut, saya langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar jam yang diizinkan, terutama pada siang hari,” jelasnya.
Bupati Agam juga menekankan bahwa penertiban tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025, yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan kerja. Pedagang makanan dan minuman juga dilarang untuk berjualan di masjid dan mushalla agar tidak mengganggu ibadah shalat tarawih.
Selain itu, tempat hiburan juga diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadhan.
Bupati Agam mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekitar, agar suasana kota tetap nyaman dan kondusif bagi semua. (rdr/ant)

















