SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat, bersama tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar dengan barang bukti sebanyak 82 paket.
Pelaku yang diamankan, inisial TH (42), ditangkap setelah mobil yang dikendarainya berhasil dihadang di jalan umum Jembatan Padang Kadok, Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyebutkan bahwa satu unit mobil pribadi jenis Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BB-1797-HC juga turut diamankan.
Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima informasi mengenai sebuah mobil Terios warna hitam yang diduga membawa narkoba dari Kinali menuju Kota Padang. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman dan tim untuk melakukan penghadangan.
Saat mobil pelaku hendak dihentikan di dekat Jembatan Padang Kadok Kinali, mobil pelaku sempat berhenti, mundur, lalu berputar balik menuju arah Simpang Empat. Namun, sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, mobil oleng dan menabrak tebing tanah.
Setelah menabrak tebing, pelaku yang berjumlah dua orang melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga. Tim gabungan Kapolsek Kinali dan Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan pengejaran selama sekitar empat jam dan berhasil menangkap salah seorang pelaku, yaitu TH. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil, petugas menemukan narkotika jenis ganja kering siap edar yang sudah dipaketkan dalam karung sebanyak empat karung. Dalam karung-karung tersebut terdapat 26 paket, 4 paket, 20 paket, dan 32 paket ganja, totalnya mencapai 82 paket ganja kering.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Penyambungan, Sumatera Utara. Mobil Daihatsu Terios yang digunakan pelaku juga diketahui disewa dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang untuk penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)

















