Meski sudah ada papan larangan dan sosialisasi, beberapa warga masih membandel dan membangun tempat pemandian di lokasi yang dilarang, meski lokasi tersebut dinilai sangat berbahaya.
“Itu adalah tindakan warga yang mengabaikan peringatan dan membangun tempat pemandian di lokasi yang sangat berisiko,” tegas Lugi.
Lugi juga menambahkan bahwa saat ini BKSDA Sumbar, bersama kementerian terkait, sedang memproses kelengkapan dokumen untuk menetapkan kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai sebagai cagar alam. Proses rekomendasi tersebut kini tengah menunggu hasil.
Perlu diketahui, pada 11 Mei 2024, sejumlah wilayah di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang dilanda bencana lahar dingin dari Gunung Marapi dan Gunung Singgalang, yang menyebabkan korban jiwa sebanyak 63 orang dan kerusakan infrastruktur. Salah satu area yang terdampak parah adalah kawasan Lembah Anai, yang terletak di sekitar aliran Sungai Batang Anai. (rdr/ant)

















