BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar, ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
“Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal,” ujar Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, di Padang, Minggu.
Lugi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin untuk aktivitas atau pembangunan apa pun di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA pun berencana untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemandian.
“Kami akan ke lokasi dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola,” tambahnya.
BKSDA, bersama pemerintah daerah, telah memasang papan peringatan yang menginformasikan larangan aktivitas, termasuk pendirian bangunan, di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan setelah terjadinya bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.
Meski sudah ada papan larangan dan sosialisasi, beberapa warga masih membandel dan membangun tempat pemandian di lokasi yang dilarang, meski lokasi tersebut dinilai sangat berbahaya.
“Itu adalah tindakan warga yang mengabaikan peringatan dan membangun tempat pemandian di lokasi yang sangat berisiko,” tegas Lugi.
Lugi juga menambahkan bahwa saat ini BKSDA Sumbar, bersama kementerian terkait, sedang memproses kelengkapan dokumen untuk menetapkan kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai sebagai cagar alam. Proses rekomendasi tersebut kini tengah menunggu hasil.
Perlu diketahui, pada 11 Mei 2024, sejumlah wilayah di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang dilanda bencana lahar dingin dari Gunung Marapi dan Gunung Singgalang, yang menyebabkan korban jiwa sebanyak 63 orang dan kerusakan infrastruktur. Salah satu area yang terdampak parah adalah kawasan Lembah Anai, yang terletak di sekitar aliran Sungai Batang Anai. (rdr/ant)






