AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, terus berupaya mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendukung validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di daerah tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Ricky Carnova, mengungkapkan bahwa KIA merupakan dokumen resmi yang berfungsi layaknya KTP untuk anak usia di bawah 17 tahun.
“KIA terdiri dari dua jenis, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun dilengkapi foto,” jelas Ricky. Ia menambahkan bahwa KIA memiliki berbagai manfaat, seperti melindungi hak anak, memudahkan akses ke layanan publik, dan mempercepat identifikasi jika terjadi peristiwa darurat.
Untuk mempercepat penerbitan KIA, Disdukcapil Kabupaten Solok telah meluncurkan beberapa inovasi, seperti program TAKESI (Tuntas Akta Kelahiran dan KIA bagi Siswa TK), kerja sama dengan Bidan Mandiri untuk identifikasi anak sejak lahir, serta STEMPEL CAP POS (Serah Terima KIA dan KTP-el) yang mempermudah distribusi dokumen kependudukan.
















