Penertiban tersebut dilaksanakan karena perdagangan makanan dan minuman pada siang hari di bulan Ramadhan melanggar peraturan daerah Pariaman tentang ketentraman dan ketertiban umum. Untuk memudahkan penindakan, Alfian meminta masyarakat untuk memberikan laporan jika mengetahui adanya warung yang melanggar.
“Jika ada laporan dari masyarakat, itu lebih bagus agar kami dapat bergerak cepat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Pariaman juga berencana mengeluarkan surat edaran wali kota yang akan mengatur ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan, dengan salah satu poinnya adalah larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari.
Pada tahun lalu, Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman menerima laporan dari masyarakat terkait beberapa warung nasi yang beroperasi pada siang hari saat Ramadhan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penertiban oleh anggota Satpol-PP. (rdr/ant)

















