PARIAMAN

Pemko Pariaman Tegaskan Sanksi bagi Warung Kelambu yang Berjualan di Siang Hari Ramadhan

0
×

Pemko Pariaman Tegaskan Sanksi bagi Warung Kelambu yang Berjualan di Siang Hari Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Pariaman Alfian. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, melakukan pemantauan ketat terhadap warung kelambu atau kedai nasi yang beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa warga setempat.

“Kemarin kami sudah hearing (rapat dengar pendapat) dengan DPRD terkait warung kelambu. Warung kelambu memang menjadi perhatian kami selama Ramadhan,” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian, pada Sabtu (1/3/2025).

Menurut Alfian, pada tahun sebelumnya pihaknya hanya memberikan peringatan secara persuasif kepada pedagang yang melanggar aturan. Namun, tahun ini Pemkot Pariaman akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan barang dagangan, denda, atau tindakan lain yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.

Meskipun belum ada laporan terkait pelanggaran karena Ramadhan baru dimulai, Alfian menegaskan pihaknya tetap akan memantau warung-warung yang beroperasi pada siang hari. “Kami akan monitor dulu, namun jika nanti ditemukan pelanggaran, akan kami tindak,” tegasnya.

Penertiban tersebut dilaksanakan karena perdagangan makanan dan minuman pada siang hari di bulan Ramadhan melanggar peraturan daerah Pariaman tentang ketentraman dan ketertiban umum. Untuk memudahkan penindakan, Alfian meminta masyarakat untuk memberikan laporan jika mengetahui adanya warung yang melanggar.

“Jika ada laporan dari masyarakat, itu lebih bagus agar kami dapat bergerak cepat,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Pariaman juga berencana mengeluarkan surat edaran wali kota yang akan mengatur ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan, dengan salah satu poinnya adalah larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari.

Pada tahun lalu, Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman menerima laporan dari masyarakat terkait beberapa warung nasi yang beroperasi pada siang hari saat Ramadhan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penertiban oleh anggota Satpol-PP. (rdr/ant)