PASAMAN BARAT

295 Tenaga Kesehatan PPPK di Pasaman Barat Terima SK Perpanjangan Masa Kerja Lima Tahun

0
×

295 Tenaga Kesehatan PPPK di Pasaman Barat Terima SK Perpanjangan Masa Kerja Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat berfoto bersama Wakil Bupati Risnawanto usai penyampaian ucapan terima kasih dengan telah diperpanjangnya SK masa kerja untuk lima tahun kedepan. (ANTARA/HO-Diskominfo Pasaman Barat)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 295 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja selama lima tahun ke depan. Keputusan ini disambut gembira oleh para tenaga kesehatan yang sebelumnya telah bekerja selama satu tahun sejak lulus pada tahun 2023.

Salah seorang tenaga kesehatan, Dion, menyampaikan rasa syukurnya. “Akhirnya kami mendapat perpanjangan SK masa kerja untuk lima tahun ke depan. Terima kasih kepada Pemkab Pasaman Barat dan DPRD yang telah memperjuangkan kami,” ujarnya pada Sabtu (1/3/2025).

Dion menceritakan, awalnya mereka merasa cemas karena hingga Kamis (27/2/2025), SK perpanjangan belum juga ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi. Namun, SK tersebut akhirnya ditandatangani pada Jumat (28/2/2025).

Ketua DPD PPPK RI Pasaman Barat, Syumarlin, juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas perpanjangan masa kerja para tenaga kesehatan PPPK. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat dan anggota DPRD yang telah mengabulkan permintaan rekan-rekan kami,” ujarnya.

Syumarlin menambahkan bahwa sebelumnya, para tenaga kesehatan sempat berencana untuk melakukan aksi orasi guna menanyakan kejelasan perpanjangan masa kerja mereka. Namun, aksi tersebut dibatalkan setelah perpanjangan SK dikabulkan.

“Semuanya berubah menjadi ucapan terima kasih berkat perjuangan semua pihak, terutama bupati, wakil bupati, anggota DPRD, serta doa dari rekan-rekan kami,” kata Syumarlin.

Selain itu, Syumarlin juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh PPK yang memperpanjang SK tenaga kesehatan menjadi lima tahun, mengingat sebelumnya masa kerja mereka hanya satu tahun.

Pemkab Pasaman Barat juga mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk sekitar 1.200 PPPK guru dan teknis lainnya.

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto, menjelaskan bahwa kecemasan para PPPK menjelang perpanjangan SK adalah hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

“Tenaga kesehatan semua adalah pelayan masyarakat, dan kami tidak akan membiarkan kalian semua sia-sia. Kami membutuhkan kalian semua untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjamin,” ujar Risnawanto.

Risnawanto menambahkan bahwa ke depan, tidak akan ada lagi SK PPPK yang tidak diperpanjang karena sudah ada landasan hukum yang jelas. “Tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang SK PPPK, karena daerah ini sangat membutuhkan tenaga kalian,” tegasnya. (rdr/ant)