Dimana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga, Bawaslu provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota.
Menurut Bagja, hal itu menjadi persoalan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi.
Karena bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU Pilkada 2024 tidak terdapat ketersediaan.
“Jadi ini jadi persoalan juga, misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan,” katanya.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. (rdr/infopublik)




















