JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah agar digelar pada Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, Kamis (27/2/2025). “Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Idham.
Menurut Idham, mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

















