PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar menurunkan tim khusus untuk mengawasi praktik-praktik penimbunan bahan pangan maupun bahan pokok selama Ramadhan 2025 di provinsi setempat.
“Kami telah mengerahkan tim yang khusus untuk mengawasi praktik-praktik curang dalam perdagangan bahan pangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Jumat.
Ia mengatakan aktivitas penimbunan itu sangat dilarang dalam praktik perdagangan karena akan memberatkan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan.
“Penimbunan akan menyebabkan kelangkaan terhadap bahan pokok sehingga harga menjadi tidak terkendali, dampaknya masyarakat yang susah,” katanya.
Alfian mengatakan pihaknya telah mulai menurunkan tim ke sejumlah pasar tradisional, pasar murah, dan gudang penyimpanan bahan pangan untuk melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan sejumlah bahan pangan atau pokok yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya seperti beras, minyak goreng, gula, tepung, cabai, dan bawang putih.

















