Penyusunan jam kerja, hari kerja, serta waktu istirahat ASN disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Ketentuan ini juga dapat diubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional atau cuti bersama yang berlaku di tingkat nasional.
Bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas terkait penetapan jam kerja sesuai pertimbangan Menteri PANRB.
Namun, ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di kementerian terkait pertahanan. Aturan jam kerja mereka ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan pengaturan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN yang bekerja di luar struktur, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat penugasan. (rdr/ant)

















