BERITA

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Pukul 8 Pagi

0
×

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Pukul 8 Pagi

Sebarkan artikel ini
Kementerian PANRB menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menggantikan Surat Edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, “Jam kerja bagi ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023, yang bertujuan menjaga kelancaran pelayanan masyarakat dan meningkatkan produktivitas ASN selama Ramadhan.”

Advertisement

Dalam perpres tersebut, ditentukan bahwa jam kerja ASN pada bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Adapun waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sementara hari lainnya 30 menit.

Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam satu minggu, wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat satu tahun setelah Perpres ini diundangkan.

Penyusunan jam kerja, hari kerja, serta waktu istirahat ASN disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Ketentuan ini juga dapat diubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional atau cuti bersama yang berlaku di tingkat nasional.

Bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas terkait penetapan jam kerja sesuai pertimbangan Menteri PANRB.

Namun, ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN yang bekerja di kementerian terkait pertahanan. Aturan jam kerja mereka ditetapkan oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan pengaturan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN yang bekerja di luar struktur, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat penugasan. (rdr/ant)