“Meskipun penerapan aturan ini tidak mudah, kami akan melakukan pendekatan bertahap untuk memastikan efektivitasnya,” tambah Rismal.
Sementara itu, Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, mengatakan bahwa pelatihan Satgas ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok serta memperkuat penegakan regulasi yang ada.
Menurut Kamal, meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang KTR telah diterapkan beberapa tahun lalu, masih ada berbagai tantangan dalam implementasinya.
“Kami bangga bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta membentuk Satgas Penegakan KTR,” kata Kamal. “Dengan pelatihan ini, kami berharap anggota Satgas dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam pengawasan serta penegakan aturan tersebut,” pungkasnya. (rdr/ant)

















