Di sisi lain, ditemukan pula 5 spanduk yang dipasang sembarangan di tiang listrik, yang mengganggu keindahan lingkungan. Baliho tersebut langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP.
Kemudian, operasi Pekat di Kecamatan Tigo Nagari melibatkan 11 personel. Dari laporan masyarakat, ditemukan ketidaknyamanan di kafe milik Epa, yang diduga menjual minuman beralkohol, melayani wanita malam, dan mengadakan pesta dengan musik disko hingga larut malam.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan 7 liter Tuak dan 3 botol minuman beralkohol merek Gumness. Namun, tidak ditemukan wanita malam di lokasi tersebut,” terang Zulfahmi.
Pemilik kafe diberikan pembinaan, teguran keras, dan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Di lokasi lain, saat berlangsungnya pesta pernikahan di dekat tenda organ, Satpol PP menemukan pedagang, Edi Putra, yang menjual minuman beralkohol di tepi jalan, dengan 5 botol berbagai merek. Semua minuman tersebut diamankan ke Satpol PP dan Damkar.
Para penjual diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum selama menjalankan ibadah Ramadhan. “Kami juga mengingatkan pemilik rumah makan untuk tidak beroperasi di siang hari, dan kafe-kafe agar tidak menjual minuman beralkohol. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Zulfahmi. (rdr/ant)

















