LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan sejumlah minuman beralkohol dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di beberapa titik menjelang bulan suci Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Tranmas Satpol PP Damkar, Zulfahmi, mengatakan operasi ini dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti, dan Tigo Nagari.
“Kami melakukan operasi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjelang Ramadhan. Dalam operasi ini, kami mengamankan minuman beralkohol yang dijual oleh warga di kafe-kafe,” jelas Zulfahmi.
Operasi Pekat yang dimulai pada 20 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan suasana kondusif menjelang bulan puasa.
“Di Kecamatan Lubuk Sikaping dan Panti, kami menurunkan 7 personel. Selama operasi, kami menemukan penjualan minuman tradisional jenis Tuak sebanyak 3 liter di dekat jembatan Jodoh Bypass Kecamatan Lubuk Sikaping milik Mintarinim dan Firman,” ujarnya.
Selain itu, laporan masyarakat mengungkapkan adanya penjualan minuman beralkohol di daerah Daliak Lubuk Sikaping milik Irdawati (43).
“Dalam operasi di pasar Daliak Lubuk Sikaping, kami mengamankan 4 botol anggur hijau, 3 botol anggur hijau kawa-lawa, dan 2 botol anggur merah orang tua,” tambah Zulfahmi.
Para penjual diberikan pembinaan serta surat pernyataan untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol tersebut.
Di sisi lain, ditemukan pula 5 spanduk yang dipasang sembarangan di tiang listrik, yang mengganggu keindahan lingkungan. Baliho tersebut langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP.
Kemudian, operasi Pekat di Kecamatan Tigo Nagari melibatkan 11 personel. Dari laporan masyarakat, ditemukan ketidaknyamanan di kafe milik Epa, yang diduga menjual minuman beralkohol, melayani wanita malam, dan mengadakan pesta dengan musik disko hingga larut malam.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan 7 liter Tuak dan 3 botol minuman beralkohol merek Gumness. Namun, tidak ditemukan wanita malam di lokasi tersebut,” terang Zulfahmi.
Pemilik kafe diberikan pembinaan, teguran keras, dan surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Di lokasi lain, saat berlangsungnya pesta pernikahan di dekat tenda organ, Satpol PP menemukan pedagang, Edi Putra, yang menjual minuman beralkohol di tepi jalan, dengan 5 botol berbagai merek. Semua minuman tersebut diamankan ke Satpol PP dan Damkar.
Para penjual diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum selama menjalankan ibadah Ramadhan. “Kami juga mengingatkan pemilik rumah makan untuk tidak beroperasi di siang hari, dan kafe-kafe agar tidak menjual minuman beralkohol. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Zulfahmi. (rdr/ant)






