Elfis mengimbau seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, banyak PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan raya, mengganggu lalu lintas dan keindahan kawasan pasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan. “Trotoar harus diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Begitu juga dengan parkir kendaraan, harus sesuai dengan tempat yang telah disediakan,” katanya.
Ia juga meminta pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah disusun demi menciptakan kenyamanan di pasar, yang nantinya akan meningkatkan jumlah pengunjung. (rdr/ant)
















