Selanjutnya, penyelidikan membawa petugas ke rumah orang tua tersangka di Kejorongan Simpang Tiga Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, di mana ditemukan lebih banyak barang bukti, termasuk satu paket besar dan tiga paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan beberapa dompet serta tas.
Dari hasil penyelidikan, Agung menyatakan bahwa narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial “D” dengan harga Rp80.000.000. Saat ini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Tersangka Vebriyan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (rdr/ant)

















