SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 140,01 gram dengan cara melarutkannya menggunakan cairan dan mesin blender, Kamis. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Vebriyan (31), yang ditangkap di Kejorongan Rimbo Binuang, Kenagarian Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada 7 Februari 2025. “Pemusnahan ini adalah bagian dari tahapan perkara untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata Agung di Simpang Empat, Kamis.
Agung menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan kemudian dilarutkan menggunakan air dan mesin blender, sebelum akhirnya dibuang ke selokan.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima jajaran Satuan Reserse Narkoba yang mengungkapkan adanya transaksi narkotika di wilayah Kejorongan Rimbo Binuang. Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh kepala jorong dan tokoh pemuda setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip, dan mancis.
Selanjutnya, penyelidikan membawa petugas ke rumah orang tua tersangka di Kejorongan Simpang Tiga Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, di mana ditemukan lebih banyak barang bukti, termasuk satu paket besar dan tiga paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan beberapa dompet serta tas.
Dari hasil penyelidikan, Agung menyatakan bahwa narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial “D” dengan harga Rp80.000.000. Saat ini, pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Tersangka Vebriyan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (rdr/ant)






