PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Melalui rapat bersama antara Pemerintah Kota Padang Panjang, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah, Kamis (27/2).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi menjelaskan bahwa Zakat Fitrah untuk kategori beras kualitas I yang dihargai Rp16.800/kg ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang, dengan kadar zakat 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter. Sementara untuk Fidyah, ditetapkan Rp23.000 per hari.
Untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang, sedangkan untuk beras kualitas III yang dihargai Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000 per orang. Fidyah untuk kedua kategori ini tetap ditetapkan sebesar Rp23.000 per hari.
Selain itu, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000 per orang, dengan Fidyah tetap Rp23.000 per hari.
Azwarhadi menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat setempat. Masyarakat juga diperbolehkan langsung menyerahkan zakat kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat.
Penetapan besaran Zakat Fitrah 1446 H ini juga dihadiri oleh Kabid Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Ketua Baznas Syansuarni, dan pihak-pihak terkait lainnya. (rdr/ant)





