PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Melalui rapat bersama antara Pemerintah Kota Padang Panjang, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah, Kamis (27/2).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi menjelaskan bahwa Zakat Fitrah untuk kategori beras kualitas I yang dihargai Rp16.800/kg ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang, dengan kadar zakat 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter. Sementara untuk Fidyah, ditetapkan Rp23.000 per hari.
Untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang, sedangkan untuk beras kualitas III yang dihargai Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000 per orang. Fidyah untuk kedua kategori ini tetap ditetapkan sebesar Rp23.000 per hari.

















