Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BA 3142 BD. Saksi-saksi dalam penangkapan ini adalah Afriyo (40) dan Bobi (39), keduanya anggota Polri yang bertugas di Aspol Polsek Padang Utara.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti sebelum melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, memastikan bahwa situasi di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum. (rdr)

















