Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) melakukan pembelian Ron 92, padahal yang dibeli hanya Ron 90, yang kemudian dicampur di storage/depot untuk menjadi Ron 92, sebuah tindakan yang melanggar ketentuan. Selain itu, terdapat mark up kontrak pengiriman oleh Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya yang lebih tinggi secara melawan hukum.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka dan telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdr)





















