Kementerian Agama Provinsi Sumbar mengimbau seluruh calon haji untuk segera melunasi pembayaran Bipih dengan batas akhir pada 14 Maret 2025. Hal ini penting agar kuota 4.613 orang untuk Ranah Minang tidak terganggu akibat adanya jamaah yang belum melunasi Bipih hingga batas akhir.
Setelah pelunasan Bipih selesai, Kemenag Provinsi Sumbar akan segera menyusun jadwal manasik haji untuk 19 kabupaten dan kota, yang diperkirakan akan dilaksanakan setelah bulan suci Ramadhan.
Mahyudin juga menyampaikan bahwa pada musim haji 1446 Hijriah, kemungkinan jamaah haji tidak akan berhenti di Musdalifah (murur). Ia mengimbau seluruh Kemenag tingkat kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan hal ini kepada calon haji. (rdr/ant)

















