Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/2) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Para tersangka tersebut melibatkan empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pimpinan perusahaan swasta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, memperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM, serta kerugian terkait pemberian kompensasi dan subsidi.
Tujuh tersangka yang saat ini ditahan oleh Kejagung antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Feed Stock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina International berinisial SDS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International berinisial AP, serta tiga pimpinan perusahaan swasta yaitu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ. (rdr/ant)

















