Nico menerangkan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota provinsi setempat, berinisial AM (51) JSH (41).
Kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat Polisi dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jucnto (Jo) 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas jeratan pasal itu keduanya terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun hingga seumur hidup.
Berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Sumbar diketahui, pengungkapan kasus ganja kali ini adalah yang kedua dalam sepuluh hari terakhir.
Sebelumnya pada 16 Februari, personel gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumbar juga menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram. (rdr/ant)

















