PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatra Barat (Sumbar) membekuk dua pelaku yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram pada Selasa (25/2/2025).
“Kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja ke daerah Panyabungan Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Rabu.
Beruntung, katanya, mata rantai peredaran ganja itu bisa diputus oleh petugas saat kedua pelaku dicegat di tengah perjalanan.
Nico mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh Polisi ketika berada di pinggir jalan tepatnya di daerah Tilatang Kamang, Agam, Sumbar.
Berdasarkan keterangan pelaku diketahui kalau ganja yang dijemput ke daerah Sumut itu, akan diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
“Kedua pelaku langsung kami tangkap dan kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan ganja seberat 15 kilogram disita sebagai barang bukti,” jelasnya.

















