PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang pada Ramadhan 1446 H/2025.
Penetapan ini berdasarkan hasil mudzakarah yang melibatkan Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang, serta Baznas Padang.
Ketua Baznas Kota Padang, Supardi, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang,” ujarnya di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat pada Minggu (23/2/2025).
Baznas Padang menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi warga:

















