Hingga saat ini, jumlah pekerja BPU yang terdaftar baru sekitar 4.828 orang. Pekerja BPU ini mencakup berbagai profesi, mulai dari pekerja mandiri, wirausaha, petani, hingga pekerja informal lainnya. “Kami berharap kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga setiap pekerja di Kabupaten Pasaman dapat terlindungi oleh program jaminan sosial,” harapnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU bertujuan memberikan perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan. Pekerja BPU dapat mendaftar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran mulai dari Rp6.800 hingga Rp20.000 per bulan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline, baik langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui agen perisai yang telah tersedia. Yasir juga menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, mulai dari perawatan medis hingga santunan kecelakaan atau kematian.
Dengan program ini, diharapkan pekerja BPU di Kabupaten Pasaman akan mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik dan menyeluruh. (rdr/ant)

















