LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping mengungkapkan bahwa potensi kepesertaan di Kabupaten Pasaman diperkirakan mencapai 161.000 orang. Potensi ini mencakup segmen penerima upah, bukan penerima upah, dan tenaga jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping, M. Yasir Ginting, menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tersebut terdiri dari pekerja sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan pekerja jasa konstruksi. “Segmen kepesertaan meliputi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan tenaga konstruksi,” ungkapnya, usai menyerahkan apresiasi kepada agen perisai di Lubuk Sikaping, Rabu.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan 15 agen perisai yang tersebar di Kabupaten Pasaman untuk memaksimalkan kepesertaan. “Kami bekerja sama dengan agen perisai untuk menyentuh seluruh potensi kepesertaan yang ada,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Pasaman menargetkan 21.000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025. “Kami mencatat ada sekitar 62.185 pekerja BPU di Kabupaten Pasaman. Dari jumlah itu, target kami untuk tahun ini adalah 21.000 pekerja BPU yang terdaftar,” jelas Yasir.
Hingga saat ini, jumlah pekerja BPU yang terdaftar baru sekitar 4.828 orang. Pekerja BPU ini mencakup berbagai profesi, mulai dari pekerja mandiri, wirausaha, petani, hingga pekerja informal lainnya. “Kami berharap kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga setiap pekerja di Kabupaten Pasaman dapat terlindungi oleh program jaminan sosial,” harapnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU bertujuan memberikan perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan. Pekerja BPU dapat mendaftar untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran mulai dari Rp6.800 hingga Rp20.000 per bulan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline, baik langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui agen perisai yang telah tersedia. Yasir juga menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, mulai dari perawatan medis hingga santunan kecelakaan atau kematian.
Dengan program ini, diharapkan pekerja BPU di Kabupaten Pasaman akan mendapatkan perlindungan sosial yang lebih baik dan menyeluruh. (rdr/ant)






