Situasi keamanan di Kabupaten Pasaman hingga saat ini masih terpantau kondusif. Namun, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. “Kami meminta tim sukses, tokoh masyarakat, niniak mamak, dan semua stakeholder untuk menjaga situasi Kamtibmas,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Keputusan MK ini juga mengarah pada diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman, karena terbukti menyembunyikan informasi terkait hukuman pidana yang diterimanya.
Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan pada 2022, yang tidak disampaikan dengan jujur kepada KPU Pasaman. Akibatnya, MK memutuskan bahwa PSU dilaksanakan tanpa keikutsertaan Anggit, dan partai pengusung diminta untuk mengajukan pengganti.
KPU Pasaman kini berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk segera mempersiapkan PSU, termasuk menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan kepada publik, sesuai dengan keputusan MK. (rdr/ant)

















