LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang akan berlangsung dalam 60 hari ke depan.
Kapolres Pasaman AKBP Yuhdo Huntoro SIK MIK melalui Kabag Ops Kompol Budi Hendra, dalam apel yang digelar di Lubuk Sikaping pada Rabu, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar netralitas dan kode etik.
“Polri harus tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Pasaman 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Kompol Budi Hendra di hadapan jajaran PJU, perwira, dan Bintara di Mako Polres Pasaman.
Kompol Budi menambahkan, sesuai arahan Kapolri, anggota Kepolisian harus selalu menjadi contoh yang baik di mata masyarakat. “Saya mengajak rekan-rekan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, serta mempertanggungjawabkan tugas masing-masing,” ujarnya.
Dalam rangka menjaga keamanan jelang PSU, Polres Pasaman juga telah meningkatkan pengamanan di berbagai fasilitas pemerintahan, seperti gedung-gedung pemerintahan, kantor KPU, Bawaslu, serta partai politik yang ada di Kabupaten Pasaman. “Pengamanan diperketat dan patroli rutin dilakukan oleh Polres dan Polsek jajaran untuk mencegah potensi konflik,” ujar Kompol Budi.
Situasi keamanan di Kabupaten Pasaman hingga saat ini masih terpantau kondusif. Namun, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. “Kami meminta tim sukses, tokoh masyarakat, niniak mamak, dan semua stakeholder untuk menjaga situasi Kamtibmas,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Keputusan MK ini juga mengarah pada diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman, karena terbukti menyembunyikan informasi terkait hukuman pidana yang diterimanya.
Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan pada 2022, yang tidak disampaikan dengan jujur kepada KPU Pasaman. Akibatnya, MK memutuskan bahwa PSU dilaksanakan tanpa keikutsertaan Anggit, dan partai pengusung diminta untuk mengajukan pengganti.
KPU Pasaman kini berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk segera mempersiapkan PSU, termasuk menyosialisasikan mekanisme pelaksanaan kepada publik, sesuai dengan keputusan MK. (rdr/ant)






